Kepsek SMAN 7 Makassar Dukung Pembatalan Pelaksanaan UN dan UAS, Ini Alasannya
Nusakini.com--Makassar--Makassar-Menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (COVID- 19).
Dalam surat edaran tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menuliskan, berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Disampaikan pula pembatalan Ujian Nasional, yang rencananya akan dilaksanakan serentak pada, Senin, 30 Maret hingga Kamis, 2 April 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
"Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. "Proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian," tulis Mendikbud Nadiem Makarim pada, Selasa 24 Maret 2020.
Selanjunya Nadiem Makarim menjelaskan, untuk ujian sekolah, dalam bentuk mengumpulkan siswa juga tidak diperbolehkan. "Tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa," tandas Nadiem.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat sebagai Ceo transportasi berbasis online ini kembali mengingatkan, proses pembelajaran dari rumah dilakukan dengan daring/online. Hal ini untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
"Proses belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, mengenai pandemi covid-19," sebut Menteri Nadiem.
Secara bijak Nadiem menuliskan, aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
Terakhir, soal penerimaan siswa baru agar Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
"PPDB jalur prestasi (non zonasi dan non afirmasi) menggunakan akumulasi nilai rapor selama 5 (lima) semester terakhir, atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah,," demikian dituliskan Mendikbud Nadiem Makarim.
Senada dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat penyampaian pembatalan nomor 0045/3223-sekret.1/Disdik. Perihal Pembatalan UN SMA/MA Sederajat dan SMP/MTs Sederajat T.P. 2019/2020.
Dari hasil rapat melalui vidio Conferensi dengan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Dinas Pendidikan seluruh Indonesia yang difasilitasi langsung Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN), Selasa, 24 Maret 2020.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Sulawesi Selatan menyampaikan, ujian yang akan dilaksanakan SMA/MA sederajat pada Senin, 30 Maret sampai Kamis, 2 April 2020 dan SMP/MTs sederajat pada Jumat, 20 sampai Senin, 23 Maret 2020 resmi dibatalkan, demi keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari bahaya Virus Corona di lingkungan sekoalah.
Surat penyampaian tersebut ditandangani oleh Plt. Kepala Dinas Drs. H. Basri, S.Pd, M.Pd di Makassar, Selasa (24/03/20).
Dari tempat terpisah, melalui chatting WhatsApp, Kepala SMAN 7 Makassar, Drs. Anwar, MM mendukung dengan adanya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditindak lanjuti Dinas Pendidika Provinsi Sulawesi Selatan tentang pembatalan UN.
"Keputusan tersebut diambil Pemerintah baik Pusat maupun Daerah demi keselamatan siswa pendidik dan tenaga kependidikan dari bahaya virus corona dilingkungan SMAN 7 Makassar," tutup Anwar.(R/Rajendra)